Tangan Diikat Karyawati, Pria Ini Dipukuli 3 Pria di Kawasan Pergudangan

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan di kawasan pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (8/9) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menjelaskan kasus bermula saat korban MJ (26), dipanggil oleh salah satu HC (32), terkait tuduhan pengambilan solar perusahaan. Dalam kondisi emosi, HC memukul wajah dan menendang perut korban.

Lanjutnya, LY (31), salah satu karyawati HC mengikat tangan korban, sementara rekan lainnya AD (48) dan S (46) turut melakukan pemukulan berulang kali. “Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di punggung,” jelasnya

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Samarinda. “Barang bukti diamankan antara lain satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,”jelasnya.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Jatanras menangkap HC di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang, kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan. “Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya