deadlinenews.co/, TENGGARONG – Polres Kukar tidak main-main terhadap kasus pertambangan Ilegal yang terjadi di wilayahnya. Semua akan ditindak sesuai prosedur. Hal ini dipertegas Polres Kukar, AKBP Khaidar Basyar, saat rilis penanganan perkara akhir tahun pada Rabu 31 Desember 2025.
“Penegakan hukum kami jalankan, menjadi prioritas utama kasus ilegal mining dan ilegal logging,” ucap Kapolres Khaidar.
Kapolres menyampaikan, ada kenaikan satu kasus tambang ilegal pada tahun 2025. Tahun 2024 lalu, pihaknya menangani 33 kasus yang berkaitan dengan lingkungan. Komitmen penindakan yang tegas, kata dia, adalah bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan nasional era Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalisir kerusakan sumber daya alam (SDA).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan, beberapa kasus tambang ilegal sudah penetapan tersangka. Ini bukti keseriusan penyidik dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Penambangan pasir ilegal di wilayah Otorita IKN sudah ditindak ditetapkan dua tersangka,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, dia mengaku masih dalam penyidikan. Penanganan perkara dipastikan prosedural dan profesional. Bahkan, penyidik akan menetapkan tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat. “Sudah banyak yang kita mintai keterangan untuk mencari bukti-bukti kasus tambang emas ilegal ini,” tutupnya.(Andri)