Terbongkar! Korupsi Dana BUMD Kutim Rugikan Negara Rp38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kedua

korupsi BUMD Kutim, Kejati Kaltim, kerugian negara, likuidasi PT KTI, tersangka MSN
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (Antara Kaltim/HO-Dok Kejati Kaltim)

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Timur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp38,4 miliar. Kasus ini menyeret seorang pejabat penting yang pernah menduduki posisi strategis di tubuh perusahaan daerah.

Tersangka berinisial MSN, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), resmi ditahan oleh penyidik Kejati Kaltim.

“Tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis, dikutip dari Antara Kaltim.

Menurut Toni, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan dan menahan tersangka MSN. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Samarinda. Keputusan ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan anak perusahaan BUMD, yakni PT KTE, pada periode 2011–2012. Saat itu, PT KTE menanamkan dana sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti. Dari investasi tersebut, diperoleh dividen Rp2 miliar.

Namun, masalah muncul saat tim likuidasi yang dipimpin oleh HD dan MSN ditunjuk untuk menarik kembali aset investasi tersebut.

“Selanjutnya, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset tersebut,” jelas Toni.

Dalam proses itu, MSN menarik dana sebesar Rp1,004 miliar untuk operasional perusahaan, sedangkan HD menarik dana secara bertahap senilai Rp37,449 miliar. Akumulasi dana yang ditarik mencapai Rp38,453 miliar. Mirisnya, seluruh dana itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah Pemkab Kutai Timur maupun ke rekening resmi PT KTI.

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan atas kebijakan tersangka HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lainnya,” tegas Toni.

Sebelumnya, HD yang menjabat sebagai Ketua Tim Likuidasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2025. Namun hingga kini, HD belum ditahan karena disebut sedang mengalami gangguan kesehatan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp38.453.942.060.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa kasus ini ke persidangan secepatnya,” pungkas Toni.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya