deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menahan seorang pengelola biro travel umrah dan haji berinisial ABL (37) karena dugaan penipuan terhadap calon jemaah. Kerugian korban mencapai Rp 590 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Samarinda. Korban dijanjikan keberangkatan ibadah haji plus melalui biro perjalanan yang dikelola oleh tersangka. Pembayaran secara bertahap ke rekening bank milik tersangka.
Seiring berjalannya waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan janji awal. Kecurigaan tersebut terbukti saat korban mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja.
Lanjutnya, ketika berada di Kuala Lumpur, korban diminta untuk tidak mengaku akan melaksanakan ibadah haji serta diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu. Puncaknya, rencana keberangkatan menuju Arab Saudi gagal dilaksanakan lantaran penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan.
“Akibat kejadian ini, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang telah dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar,” imbuhnya.
Lanjutnya ia jelaskan pihak Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 28 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan ABL (37) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan haji di Bandara Sepinggan Balikpapan. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen bukti transfer perbankan. “Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (msd)












