deadlinenews.co/, SAMARINDA – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terancam sanksi pidana akibat tunggakan gaji karyawan dan upah lembur yang mencapai Rp1,3 miliar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menegaskan keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan.
Dilansir dari Antara Kaltim, Disnakertrans Kaltim telah menetapkan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan sejak laporan pertama masuk pada April 2025. Penetapan tersebut mencakup gaji pokok, upah lembur, serta denda keterlambatan.
“Penetapan itu sudah dilakukan oleh pengawas tenaga kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya adalah sanksi pidana. Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” ujar Rozani di Samarinda, Rabu (24/9).
Meski pihak manajemen RSHD telah memenuhi undangan klarifikasi, Rozani menilai data yang disampaikan belum lengkap. Manajemen rumah sakit beralasan kondisi finansial menjadi penyebab keterlambatan, namun ia menegaskan kesulitan keuangan tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan hak pekerja.
“Para karyawan tetap menjalankan kewajiban mereka, bahkan hingga rumah sakit menghentikan operasional. Maka sudah seharusnya hak mereka juga diberikan,” tegasnya.
Disnakertrans Kaltim mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit antara manajemen dan perwakilan karyawan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah proses hukum pidana.
“Kalau bisa dicapai kesepakatan bipartit, tentu lebih baik agar tidak berlanjut ke ranah pidana. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, tentu pengawas akan terus mengawal proses hukum,” kata Rozani.
Terkait isu penyitaan aset rumah sakit, ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan karena hal itu masuk ranah hukum perdata.
“Kami hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Soal aset, itu ranah gugatan perdata. Tapi jika ada pekerja yang menggugat berdasarkan penetapan pengawas, tentu dimungkinkan,” jelasnya.
Apabila penetapan upah tetap tidak dijalankan, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke tahap penyidikan hingga berpotensi dibawa ke pengadilan pidana.
“Pengawas akan membuat laporan kejadian. Selanjutnya akan ditangani oleh PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan berlanjut ke persidangan,” pungkas Rozani.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya