deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningsih menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan rentang alfa dalam perhitungan UMK, yakni 0,5 hingga 0,9.
Dia menjelaskan pekerja awalnya menginginkan penggunaan alfa 0,7, sementara pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan alfa 0,5 dengan pertimbangan perlambatan pertumbuhan ekonomi. “Jadi, keputusan ini, kami ngambil dari kesepakatan 0.6, di tengah-tengahnya,” imbuhnya.
Dengan penggunaan alfa 0,6, maka UMK Samarinda 2026 disepakati naik sebesar 6,97 persen, dari Rp3.724.437 pada tahun 2025 menjadi Rp3.983.881. “Hasil ini dari kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan APINDO,, Alhamdulillah semuanya sepakat dan berjalan lancar,” ungkapnya.
Yuyum menambahkan, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah internal masing-masing pihak, tanpa voting. Setelah kesepakatan tercapai, Disnaker Samarinda akan mengusulkan hasil itu kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebagai dasar penerbitan SK Gubernur.
Sementara itu, Sukarjo selaku Ketua DPC Kahutindo Samarinda, menyambut baik hasil audiensi tersebut. “Alhamdulillah, ini memang target kami hari ini. Aspirasi kami adalah penggunaan alfa 0,60 dan itu sudah disepakati. Tinggal direkomendasikan ke Wali Kota dan ditindaklanjuti hingga keluar SK Gubernur,” ucapmya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak buruh akan terus mengawal proses pengajuan hingga penetap resmi di tingkat Provinsi. “Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi sampai SK dari Gubermur diterbitkan,” pungkasnya.(msd)