UMK Kukar 2026 Ditetapkan Rp 3.991.797

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar yang sudah ditetapkan bersama oleh Dewan Pengupahan Kukar pada Senin 22 Desember kemarin.

“UMK Kukar kita tetapkan sebesar Rp 3.991.797, dengan mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan,” ucap Aulia Rahman, Selasa 23 Desember 2025.

Aulia menambahkan, besaran untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang ditetapkan masing-masing untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 4.060.684, sektor batu bara sebesar Rp 4.062.582, untuk jasa penunjang pertambangan Migas sebesar Rp 4.104.095, sektor industri kapal dan perahu sebesar Rp 4.039.170, pertambangan minyak bumi Rp 4.104.095. Sedangkan untuk jasa pemanenan kayu sebesar Rp 4.017.657, industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp 4.039.170,-

“Untuk UMK 2026 alami kenaikan 5,9 persen dari UMK tahun 2025, atau Rp 225.418, sedangkan UMSK tahun ini alami kenaikan antara 4,5-6,8 persen dari tahun 2025,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kukar Suharningsih menyebut, tahun 2025 hanya ada empat sektor upah ditetapkan. Tahun 2026 bertambah menjadi delapan sektor. Seluruh sektor sudah disepakati forum pengupahan. “Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kukar ditetapkan dengan angka Rp 5,7 juta,” sebutnya.

Dewan pengupahan, sebutnya, berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Besaran upah yang ditetapkan sangat realistis dan berkelanjutan. “Angka yang ditetapkan sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, seperti kondisi ekonomi,” pungkasnya.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung