Warga Afganistan Jadi Pemasok Jaringan Pengedar Ganja

DEADLINENEWS.CO, TENGGARONG- Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan berinisial YH, ditangkap jajaran Polsek Loa Kulu. Lulusan Sarjana Ekonomi Syariah ini menggeluti bisnis ganja bersama sejumlah orang yang ditangkap bersamanya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan, pada hari Sabtu 7 Maret 2026, polisi melakukan penyamaran menjadi pembeli ganja. Petugas memesan barang kepada tersangka WY yang ditangkap di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. “Dari tangan WY menyita satu linting dan juga satu bungkus ganja,” jelas Kapolsek.

Dari mana asal barang didapat? WY menyebut pria FD yang beralamat di Jalan Boegenvile Tenggarong. Polisi mendatangi rumah FD menahannya bersama 38 bungkus paket ganja. “FD mengaku mendapatkan barang dari EZ di Samarinda,” jelas Kapolsek.

Pada hari Minggu 8 Maret, polisi melakukan pengembangan ke Samarinda guna menangkap EZ. Tersangka ini dibekuk di kawasan indekost RT 6 Sempaja. Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni JN dan YH alias arab yang berstatus warga Afganistan. Dari kamar kos mereka, polisi menyita 185 gram ganja, timbangan digital, kertas cigaret, dan plastik klip.

Barang ganja milik EZ juga dititipkan pada seorang perempuan bernama Jesica yang tinggal di wilayah Loa Janan Ilir Samarinda. Polisi bergegas menuju rumah kos yang ditinggali Jesica. “Dari rumah Jessica didapati 2,5 Kg ganja yang disimpan dalam kantung ransel, dan satu plastik yang juga berisi ganja 0,5 gram,” ujarnya.

Dari kelima tersangka, terkumpul barang bukti ganja seberat 3 Kg serta barang bukti lainnya. Polsek Loa Kulu akan lakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. “Kemungkinan ada jaringan lain, akan kita telusuri,” tegas Kapolsek.(Andri)

Exit mobile version