9.611 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim Terima Remisi HUT Kemerdekaan

9.611 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim Terima Remisi HUT Kemerdekaan
Gubenur Rudy Mas'ud menyoroti persoalan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan saat pemberian remisi kemerdekaan. (msddeadlinenews.co/)

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan remisi diberikan setelah narapidana dan anak binaan memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Lebih lanjut remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Kalau pesan kami, pertama tentu rasa syukur karena ini hadiah dari pemerintah setiap tanggal 17 Agustus. Yang langsung bebas (RU II) diharapkan tidak kembali lagi ke Lapas, tetapi mampu menerapkan hasil pembinaan di masyarakat,” imbuhnya.

Data Kanwil Pemasyarakatan Kaltim mencatat total 9.611 orang menerima pengurangan masa pidana tahun ini. Rinciannya, 9.541 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri dari RU I sebanyak 9.230 orang dan RU II sebanyak 311 orang yang langsung bebas. Sebanyak 70 orang anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP).

“Artinya, sebanyak 311 narapidana resmi dibebaskan pada 17 Agustus 2025 setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk partisipasi aktif dalam program pembinaan,” ungkapnya Hernowo.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud turut menyoroti persoalan over kapasitas di Lapas. Menurutnya, hampir seluruh Lapas di Indonesia menghadapi masalah serupa.

“Di Lapas Samarinda kapasitas hanya 270 orang, tetapi diisi hampir 800 orang. Ini menunjukkan kondisi sudah tidak memadai,” ucapnya.

Ia juga menegaskan overcrowding menghambat optimalisasi pembinaan. Karena itu, ia mendorong adanya solusi bersama antara Kanwil Kemenkumham, Pemprov Kaltim, hingga DPRD. “Lebih baik melaksanakan pencegahan daripada perbaikan, karena rehabilitasi jauh lebih berat. Apalagi di Lapas ini sekitar 60–70 persen penghuninya adalah kasus narkotika. Maka penyuluhan dan upaya menekan peredaran gelap narkoba harus jadi perhatian serius,” tegasnya. (MSD)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya