PPU  

1.705 Tenaga Honorer Penajam Paser Utara Tunggu Alih Status Jadi PPPK Paruh Waktu

deadlinenews.co/, PENAJAM – Sebanyak 1.705 tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kini menanti kepastian alih status menjadi PPPK paruh waktu setelah tidak lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pemerintah daerah telah mengajukan usulan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dapat segera diselesaikan.

Dilansir dari Antara Kaltim, sebanyak 1.705 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih menunggu proses peralihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ainie, mengatakan pemerintah kabupaten telah mengusulkan ribuan THL yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Pemerintah kabupaten mengusulkan 1.705 THL yang tidak lulus seleksi penerimaan PPPK 2024, menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya di Penajam, Kamis (9/10/2025).

Ainie menjelaskan, dari hasil seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024, tercatat sebanyak 171 orang dinyatakan lulus sebagai CPNS, sementara pada tahap pertama PPPK terdapat 525 orang lulus, dan tahap kedua sebanyak 69 orang. Dengan demikian, masih ada ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Ia berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat segera menyelesaikan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer tersebut agar proses pengangkatan bisa segera dilakukan.

“Proses penerbitan NIP diharapkan bisa cepat rampung agar ada kepastian peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, sehingga lebih termotivasi dalam peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Ainie.

Menurutnya, penerbitan NIP menjadi tahap penting sebelum terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu. Setelah NIP diterbitkan oleh BKN, pemerintah daerah akan segera memproses SK tersebut agar para tenaga honorer resmi beralih status.

“Pengangkatan THL menjadi PPPK paruh waktu masih menunggu penerbitan NIP dari BKN,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus memperkuat pelayanan publik di daerah. Langkah ini juga menjadi solusi sementara dalam penataan tenaga non-ASN sambil menunggu kebijakan nasional terkait status kepegawaian di masa mendatang.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya