Empat Perda Disahkan, Sri Juniarsih: Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Perlu Perbaikan

Empat Perda Disahkan, Sri Juniarsih: Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Perlu Perbaikan
Bupati Berau Sri Juniarsih hadiri Rapat Paripurna DPRD Berau. (Foto: Riskadeadlinenews.co/)

deadlinenews.co/, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas didampingi Wakil Bupati Berau Gamalis menghadiri Rapat Paripurna DPRD Berau pada Senin, 30 Juni 2025. Keempat Perda yang disahkan yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7/2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 5/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pencabutan Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan telah disetujui menjadi Perda Kabupaten Berau.

“Mewakili Pemkab Berau, saya memberikan apresiasi kepada DPRD Berau karena telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pendapat akhir sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelas Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan Sal), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah (CALK) dilampiri Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemkab Berau mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 secara berturut-turut. Secara keseluruhan Pemkab Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 12 kali,” ucapnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut masih ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian bersama, baik dari Aspek Pengendalian Intern maupun Aspek Kepatuhan Terhadap Peraturan Per Undang-Undangan. Sri memaparkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan sebesar Rp6,1 triliun lebih atau 101,41 persen, terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp86 miliar lebih. kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan  Dana Transfer  Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggaran Belanja Tahun 2024 sebesar Rp6,9 triliun lebih atau 91,61 persen sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp587 miliar lebih. Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena  adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk belanja yang bersumber dari BLUD, serta belanja yang bersifat earmark dan non ermark lainnya. “Juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana transfer pusat sperti DAK Fisik Non Fisik, DAU serta  DBH yang sampai saat ini masih ada di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Berau,” ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp217 miliar lebih yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp6,1 triliun lebih dan realisasi belanja sebesar Rp6,4 triliun lebih. Sri mengatakan, defisit terjadi disebabkan terdapat pelampauan pada belanja daerah dan disisi lain pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa SKPD yang belum optimal. Setelah mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Berau dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Selama tahun 2024 Pemkab Berau telah berupaya melakukan  perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, namun harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memerlukan perbaikan.

“Sehingga akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang diperoleh dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raeprda ini diajukan sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan Perda ini didasarkan pertimbangan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah. Rancangan peraturan daerah tentang penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan. Peraturan daerah ini dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengamanatkan pengaturan di daerah tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di atur dengan peraturan bupati/wali kota. “Kami sangat berharap jalinan kerja sama yang baik demi suksesnya pembangunan di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Riska)

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya