deadlinenews.co/, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat kasus narkoba Polda Metro Jaya masih berada pada level mengkhawatirkan. Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap ribuan kasus narkoba Polda Metro Jaya yang melibatkan hampir 10 ribu tersangka. Data ini menegaskan bahwa peredaran narkoba Jakarta masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dilansir dari AntaraNews.com, Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan bahwa total kasus narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil diungkap mencapai 7.406 perkara. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 9.874 orang sebagai tersangka dalam berbagai peran di jaringan narkotika.
“Untuk jumlah pengungkapan ada 7.406 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9.874 orang,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dari ribuan tersangka dalam kasus narkoba Polda Metro Jaya tersebut, aparat mengidentifikasi 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, 3.425 orang sebagai pengedar, serta 6.427 orang sebagai pengguna atau pecandu. Komposisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba Jakarta masih didominasi jaringan distribusi hingga pengguna akhir.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya didominasi oleh laki-laki sebanyak 9.142 orang, sementara perempuan tercatat 732 orang. Selain itu, terdapat 56 tersangka yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga memerlukan penanganan khusus.
Polda Metro Jaya juga mencatat keterlibatan warga negara asing dalam kasus narkoba Polda Metro Jaya. Dari total tersangka, 51 orang berstatus WNA yang berasal dari berbagai negara, antara lain Malaysia, China, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Prancis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, dan Maroko.
Dalam proses penegakan hukum, penanganan kasus narkoba Polda Metro Jaya dilakukan melalui dua jalur. Sekitar 35 persen atau 3.447 tersangka diproses melalui peradilan pidana, sedangkan 65 persen atau 6.427 orang menjalani mekanisme keadilan restoratif berupa rehabilitasi, khususnya bagi pengguna dan pecandu narkoba.
Selain penindakan, aparat juga berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar dari berbagai kasus narkoba Polda Metro Jaya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,743 ton narkotika dari berbagai jenis.
Jenis barang bukti narkoba yang paling banyak disita adalah sabu seberat 767,48 kilogram, disusul ganja 693,86 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau Gorilla 644,95 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 111.120 butir. Temuan ini menunjukkan skala besar peredaran narkoba Jakarta yang berhasil digagalkan aparat.
Jika dikonversikan ke nilai jual di pasar gelap, seluruh barang bukti narkoba dari kasus narkoba Polda Metro Jaya tersebut ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Dari pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sekitar 9.618.952 penduduk dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, Polda Metro Jaya mengakui Jakarta masih memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap peredaran narkoba Jakarta. Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor untuk menekan angka kasus narkoba Polda Metro Jaya secara berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan program Kapolda Metro Jaya JagaJakarta+ yang menekankan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk kasus narkoba Polda Metro Jaya yang berdampak luas terhadap keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda.













