ASN WFH Perdana Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Jika Slow Respons

DEADLINENEWS.CO, JAKARTA – Aturan WFH ASN mulai diterapkan secara perdana pada Jumat ini. Penerapan WFH ASN menjadi langkah pemerintah dalam efisiensi energi, namun disertai pengawasan ketat dan ancaman sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin.

Dilansir dari CNN Indonesia, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026. Pelaksanaan perdana ini baru berlangsung hari ini karena pekan sebelumnya bertepatan dengan libur Jumat Agung.

Sejumlah laporan warga menunjukkan kondisi lalu lintas di Jakarta pada jam kerja cenderung lebih lengang dari biasanya. Meski begitu, transportasi umum seperti KRL menuju Jakarta tetap dipadati penumpang.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif terhadap pekerjaan. Ia meminta seluruh pegawai menjaga perangkat komunikasi tetap aktif selama jam kerja.

“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” kata Tito.

Ia menambahkan, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika melanggar, sejumlah sanksi telah disiapkan, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif bagi pelanggaran berulang.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan WFH dengan bekerja dari kafe atau tempat hiburan.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujarnya.
Pramono menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi daring. Ia juga menekankan bahwa ASN harus tetap berada di rumah selama menjalankan WFH.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi di tengah dinamika global.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi ASN di pusat dan daerah, dengan pengecualian pada sejumlah jabatan tertentu. Di tingkat provinsi terdapat 11 jabatan yang tidak mengikuti WFH, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 12 jabatan yang dikecualikan, seperti camat dan lurah atau kepala desa.

Exit mobile version