Batas Berau–Kutim Menggantung di Pusat, DPRD Minta Kawal Penyelesaian

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Biatan. (Foto: Riska)

DEADLINENEWS.CO, TANJUNG REDEB – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat. Setelah puluhan tahun tak kunjung tuntas, kini seluruh dokumen disebut telah berada di tangan pemerintah pusat. Namun, DPRD Berau mengingatkan, pengiriman berkas saja tidak cukup, prosesnya harus terus dikawal.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin menilai, sengketa tapal batas ini sudah melewati berbagai tahapan di daerah. Bahkan, komunikasi lintas kepala daerah hingga gubernur dinilai tak lagi menjadi kunci utama penyelesaian. Titik akhirnya kini berada di Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau dokumennya sudah di Kemendagri, ini sebenarnya sudah titik akhir. Tidak ada lagi ruang penyelesaian di level bupati atau gubernur. Tapi jangan sampai berkas itu hanya diam di sana,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa pengawalan aktif dari daerah, dokumen yang telah masuk ke pusat berpotensi mandek. Karena itu, diperlukan tim khusus untuk memantau langsung perkembangan proses di kementerian. Hal ini memastikan sejauh mana tahapan berjalan dan apa saja yang masih menjadi kendala administratif.

Menurutnya, persoalan batas ini bukan sekadar garis di peta. Sengketa yang tak kunjung selesai berdampak luas, termasuk terhadap agenda pemekaran wilayah yang sempat terhambat karena belum adanya kesepakatan batas definitif.

“Dulu salah satu kendala pemekaran adalah soal tanda tangan batas wilayah. Ini harus kita selesaikan supaya tidak terus jadi penghambat,” ujarnya.

Di tengah wacana nasional tentang desakan pencabutan moratorium pemekaran daerah, Berau dinilai harus bersiap. Jika moratorium benar-benar dicabut, peluang untuk mendorong pemekaran Kecamatan Talisayan bisa kembali terbuka.

Namun syarat utamanya adalah kepastian batas wilayah. Isu tapal batas ini pun dipandang sebagai pekerjaan rumah krusial yang tak boleh kembali tertunda.

“Kami meminta pemerintah daerah proaktif memantau proses di pusat, agar persoalan yang berlarut-larut selama puluhan tahun ini benar-benar selesai,” pungkasnya. (Adv14)

Exit mobile version