DEADLINENEWS.CO, TANJUNG REDEB – Permasalahan batas wilayah antar kampung di Kabupaten Berau dinilai tidak bisa lagi dianggap sepele. Ketidakjelasan batas administrasi yang masih terjadi di sejumlah wilayah berpotensi memicu konflik jika tidak segera diselesaikan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Sambaliung. Ia menilai, persoalan batas kampung yang terus berlarut menunjukkan perlunya langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah.
Menurutnya, perbedaan persepsi terkait batas wilayah kerap menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang belum memiliki penetapan resmi. “Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa menjadi potensi konflik di masyarakat,” ujarnya.
Rifai menegaskan, penyelesaian batas wilayah tidak cukup hanya dibahas di tingkat kampung atau kecamatan. Ia mendorong agar persoalan tersebut segera ditarik ke tingkat kabupaten agar mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan penetapan batas wilayah kampung berada di tangan kepala daerah, sehingga diperlukan keputusan resmi dari bupati untuk mengakhiri polemik yang ada.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan kultural dalam proses penyelesaian. Menurutnya, melibatkan tokoh adat hingga pihak Kesultanan Sambaliung dapat menjadi langkah strategis untuk meredam potensi penolakan di masyarakat.
“Pendekatan adat ini penting agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat Berau masih memiliki keterikatan kuat dengan nilai-nilai adat, sehingga kehadiran tokoh adat dapat memperkuat legitimasi hasil penetapan batas wilayah.
Rifai pun berharap pemerintah daerah tidak menunda-nunda penyelesaian persoalan tersebut. Ia menekankan bahwa kejelasan batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial di masyarakat.
“Jangan sampai ini terus dibiarkan dan akhirnya memicu masalah yang lebih besar,” pungkasnya. (Adv57)
