deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumahan Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, pada Kamis 01 Januaari 2026 lalu.
Pria berinisial DR (29) ditangkap. Akibat peristiwa itu, korban yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Samarinda mengalami kerugian materil cukup besar, dengan total mencapai Rp129.000.000.
Kejadian diketahui sekitar pukul 09.00 WITA saat korban menyadari sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan langkah cepat di lokasi kejadian.
Hasilnya, tersangka DR ditangkap pada hari yang sama beberapa jam setelah kejadian. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mengambil barang, tetapi juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban.
“Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp82.000.000,-. Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai barang berharga milik korban, di antaranya dua unit ponsel iPhone 15 ProMax warna Titanium Blue dan iPhone 16 ProMax warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke dalam rumah korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP,” pungkasnya. (msd)












