Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengecekan sertifikat tanah di BPN hanya dikenakan biaya resmi Rp 50.000 dan prosesnya bisa selesai dalam satu hari kerja.(Chat GPT)

DEADLINENEWS.CO – Program sertifikat tanah gratis yang disiapkan pemerintah tidak diberikan kepada seluruh masyarakat. Program hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target penerbitan 8 juta sertifikat tanah secara bertahap hingga 2028.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program sertifikat tanah gratis hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut difokuskan untuk mendukung sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini,” ujar Nusron di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara mengatakan, program sertifikat tanah gratis akan diintegrasikan dengan sejumlah program perumahan pemerintah agar manfaatnya semakin luas.

“Itu sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS atau bedah rumah. Jadi, rumahnya dibedah, sertifikatnya diurus secara gratis, kemudian ekonominya diperkuat melalui KUR Perumahan,” terang Ara.

1. Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Kelompok pertama yang menjadi prioritas dalam program sertifikat tanah gratis adalah masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Nusron menyebutkan, dari sekitar 1,4 juta penerima BSPS selama periode 2015 hingga 2024, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemerintah juga akan mendata penerima program bedah rumah dari kementerian lainnya untuk masuk dalam sasaran program.

2. Penerima KPR FLPP

Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam skema ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan biaya peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.

“Yang kami gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian ditingkatkan menjadi SHM,” jelas Nusron.

Namun, proses pemecahan HGB dari pengembang menjadi HGB atas nama perorangan tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Membangun Rumah Mandiri

Program sertifikat tanah gratis juga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara swadaya.

Penerima harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Batas maksimal penghasilan ditentukan berdasarkan zonasi wilayah.

Bagi pekerja formal, persyaratan dapat dibuktikan melalui slip gaji. Sementara pekerja informal, seperti pelaku UMKM, tukang bangunan, pedagang sayur, hingga penjual gorengan tetap berpeluang menjadi penerima meski tidak memiliki slip gaji.

Sebagai dasar verifikasi, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat yang masuk hingga desil 8 dapat menjadi calon penerima selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Penerima Program

Selain masuk dalam salah satu kelompok sasaran, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima program sertifikat tanah gratis, antara lain:

  • Program hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria pemerintah.
  • Penerima FLPP hanya memperoleh fasilitas gratis untuk peningkatan status HGB menjadi SHM atas nama individu.
  • Pemecahan HGB dari pengembang ke HGB perorangan tetap dikenakan PNBP.
  • Pekerja informal akan diverifikasi menggunakan data DTSEN apabila tidak memiliki slip gaji.
  • Pemerintah memprioritaskan rumah yang telah memperoleh bantuan perumahan tetapi hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.

Melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP, program sertifikat tanah gratis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain melindungi aset masyarakat, program ini juga diharapkan mempermudah akses pembiayaan dan memperkuat berbagai program perumahan pemerintah.