Curi Honda Genio, Hanya Digadai Rp200 Ribu

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan menangkap mengamankan dua tersangka berinsial MP (33) dan MRA (32).

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. mengatakan terkait pengungkapan kasus berawal dari laporan warga atas kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu 08 Oktober 2025 dini hari.

Dari hasil penyelidikan cepat, polisi menangkap dua MP dan MRA di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat KT 6470 BAN, hasil curian, serta satu unit motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, pelaku menggadaikannya seharga Rp200.000 dan hasilnya dibagi untuk keperluan pribadi.

“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini bukti kesigapan personel dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” ujar AKP Kadiyo.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya. Keduanya ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya