deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Purwodadi, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Pria berinisial MJBS (46) ditangkap setelah dilaporkan oleh korban F (32) terkait insiden yang dipicu kesalahpahaman di jalan raya pada Selasa 02 Desember 2025 dini hari.
Insiden tersebut berawal ketika pelaku menegur korban, seorang pengemudi truk, karena merasa laju kendaraan yang dikemudikan korban menyebabkan jalanan berdebu. Namun, ketika korban membantah teguran tersebut, situasi berubah memanas. MJBS diduga tersulut emosi hingga kemudian memukul korban sebanyak empat kali dan mengenai bagian wajah.
Merasa keberatan dan mengalami luka akibat tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Pinang. Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim yang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dari keterangan saksi dan informasi yang dihimpun untuk mengamankan pelaku.“Pelaku kita amankan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WITA, di kediamannya di kawasan Lempake. Petugas juga mengamankan hasil visum sebagai kelengkapan proses penyidikan atas kasus penganiayaan ini,” imbuhnya.
Pihaknya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap laporan akan ditindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegasnya.
“Saat ini, pelaku MJBS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungai Pinang untuk penyelesaian proses hukum berikutnya,” pungkasnya.(msd)