deadlinenews.co/, SAMARINDA – Penerimaan pajak Kaltimtara sepanjang 2025 mencatat angka signifikan meski berada di bawah capaian tahun sebelumnya. Kanwil DJP Kaltimtara melaporkan realisasi penerimaan pajak bruto mencapai Rp30,76 triliun. Capaian penerimaan pajak Kaltimtara ini dipengaruhi dinamika ekonomi daerah, pergerakan sektor batu bara, Pajak Penghasilan Non Migas, serta kontribusi PPN dan PPnBM yang masih menjadi tulang punggung pendapatan negara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dilansir dari Antara Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak Kaltimtara secara bruto sebesar Rp30,76 triliun hingga akhir 2025. Angka tersebut mengalami kontraksi 13,55 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta, menyampaikan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi melalui konsep “Kemenkeu Satu” guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak Kaltimtara, DJP mengandalkan sinergi lintas instansi Kementerian Keuangan yang terkoordinasi dalam forum Asset Liability Committee (ALCo) tingkat pimpinan. Forum ini berperan dalam menyelaraskan kebijakan fiskal agar pengelolaan penerimaan negara berjalan lebih efektif.
Selain realisasi bruto, Heru juga memaparkan capaian penerimaan pajak secara neto atau bersih. Hingga akhir 2025, penerimaan pajak Kaltimtara secara neto tercatat sebesar Rp22,35 triliun setelah memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Namun, angka tersebut mengalami kontraksi yang lebih dalam, yakni sebesar 28,87 persen dibandingkan realisasi tahun 2024. Tekanan terhadap penerimaan pajak Kaltimtara ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Dari sisi struktur penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas menjadi penopang utama. Kontribusi PPh Non Migas secara bruto mencapai Rp11,95 triliun. Meski demikian, sektor ini juga mengalami penurunan kinerja sebesar 8,13 persen secara tahunan.
Secara neto, penghimpunan PPh Non Migas hanya mencapai Rp8,64 triliun atau terkontraksi hingga 31,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini turut memengaruhi stabilitas penerimaan pajak Kaltimtara secara keseluruhan.
Selain PPh Non Migas, sumber penerimaan penting lainnya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini membukukan realisasi bruto sebesar Rp14,77 triliun.
Namun, sektor berbasis konsumsi masyarakat dan aktivitas industri tersebut juga mengalami kontraksi cukup dalam. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM turun 30,58 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara secara neto, realisasi hanya mencapai Rp9,69 triliun atau mengalami penurunan sebesar 44,57 persen.
Kontribusi lain terhadap penerimaan pajak Kaltimtara berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Realisasi bruto PBB tercatat sebesar Rp0,85 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 33,26 persen, sedangkan secara neto turun 34,47 persen dengan capaian Rp0,83 triliun.
Heru mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang menekan penerimaan pajak Kaltimtara adalah melemahnya harga komoditas batu bara di pasar global. Mengingat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan wilayah yang perekonomiannya sangat bergantung pada sektor pertambangan, fluktuasi harga batu bara berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Selain faktor harga komoditas, peningkatan restitusi pajak juga menjadi penyebab turunnya realisasi penerimaan bersih. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dalam jumlah besar turut memengaruhi statistik penerimaan pajak Kaltimtara sepanjang 2025.
Faktor teknis lain yang turut berkontribusi adalah perubahan mekanisme administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Saat ini, pengelolaan PBB-P3 dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak pusat sesuai lokasi pendaftaran wajib pajak, sehingga memengaruhi pencatatan penerimaan di wilayah.
Meski menghadapi tekanan, DJP Kaltimtara tetap optimistis dapat menjaga kinerja penerimaan pajak Kaltimtara melalui penguatan pengawasan, intensifikasi pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Upaya ini diharapkan mampu menopang penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.