deadlinenews.co/, SAMARINDA – Upaya penegakan hukum kembali dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kaltimtara dengan melimpahkan kasus faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang. Pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik memastikan adanya bukti kuat atas penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi, yang dilakukan oleh tersangka TW melalui perusahaan PT SEE.
Dilansir dari Antara Kaltim, pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti yang ditangani langsung oleh Tim Penyidik PPNS Kanwil DJP Kaltimtara. Proses tersebut turut diawasi Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana perpajakan.
“DJP terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku,” ujarnya.
Menurut Teddy, tersangka TW, pria berusia 47 tahun, merupakan direktur PT SEE yang bergerak dalam perdagangan bahan bakar solar untuk kebutuhan industri. Dalam kasus faktur pajak fiktif ini, TW diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata atau Transaksi Tidak Berdasarkan yang Sebenarnya (TBTS). Penggunaan faktur TBTS menjadi inti dari kasus faktur pajak fiktif yang sedang disidik tersebut.
Teddy menjelaskan, “Modus operandinya adalah PT SEE memperoleh sejumlah faktur pajak pembelian dari beberapa perusahaan.” Faktur tersebut ternyata tidak didukung transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Praktik ini berlangsung selama dua tahun, sejak Januari 2018 hingga Desember 2019, dan menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang sering muncul dalam kasus faktur pajak fiktif.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp604.977.274. Jumlah ini menambah daftar panjang kerugian akibat kasus faktur pajak fiktif yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Landasan hukum penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 39A huruf a UU KUP, yang mengatur sanksi atas penggunaan faktur pajak TBTS. Aturan tersebut semakin relevan dalam kasus faktur pajak fiktif seperti yang dilakukan TW dan PT SEE. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan ancaman hukuman dua hingga enam tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, pelaku kasus faktur pajak fiktif juga dapat dikenai pidana denda minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak terkait. Sanksi tersebut menjadi instrumen penting pemerintah dalam menekan angka pelanggaran terkait kasus faktur pajak fiktif.




