Kaltim  

ESDM Kaltim Awasi Ketat 36 Tambang yang Disanksi Kementerian, Tegas terhadap Perusahaan Perusak Infrastruktur

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memantau perkembangan 36 perusahaan tambang di wilayahnya yang operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan sektor tambang sekaligus menindak perusahaan yang aktivitasnya merusak infrastruktur publik.

Dilansir dari Antara Kaltim, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menyebutkan bahwa pihaknya terus mengawasi kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” ujarnya di Samarinda, Minggu (6/10/2025).

Kementerian ESDM sebelumnya menjatuhkan sanksi penghentian operasional terhadap 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur.
Sanksi tersebut berlaku selama 60 hari berdasarkan surat edaran resmi Kementerian ESDM. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegakan regulasi di sektor pertambangan, terutama terkait kewajiban administrasi dan kepatuhan teknis.

Prannata menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, kewenangan pembinaan dan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan pemerintah pusat. Namun, pihaknya menegaskan Dinas ESDM Kaltim tidak akan berdiam diri, mengingat lokasi operasi perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah provinsi.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, termasuk dengan para inspektur tambang di daerah,” tambahnya.
Ia juga memastikan, setiap perkembangan terkait sanksi terhadap 36 perusahaan tambang itu akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media massa.

Sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menegakkan tanggung jawab sosial perusahaan tambang, Prannata mencontohkan penanganan kasus PT Singalurus Pratama di Samboja Barat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sempat mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter, yang menghubungkan antar-RT di wilayah terdampak.

Selain jalan, dua rumah warga juga mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang tersebut.
Meskipun pengawasan perusahaan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim tetap turun langsung ke lapangan untuk menangani dampaknya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bahkan meninjau langsung lokasi kejadian dan menunjukkan sikap tegas terhadap pihak perusahaan.
Pihak PT Singalurus Pratama pun menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang ditimbulkan dan berkomitmen memperbaikinya.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya