deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan. Kasusnya adalah pencurian Ponsel pintar di Musala Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin 12 Januari 2026.
Korban yang saat itu beristirahat usai melaksanakan salat Duhur meletakkan telepon genggamnya. Lalu tertidur. Namun, saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang. Pengecekan rekaman CCTV musala menunjukkan seorang pria masuk dan mengambil barang milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Hasilnya, pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menangkap tersangka pencurian berinisial AH (23) yang terekam CCTV saat beraksi.
Dari pengembangan kasus ini, polisi mendapatkan dua orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22). Mereka dibekuk di lokasi berbeda pada hari yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AH menjual ponsel hasil curiannya dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial dengan sistem COD (cash on delivery). Ketiganya diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya.
AKP Ning Tyas Widyas Mita menambahkan, “Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.” (msd)












