deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap seorang pria, F (32), karena aksi nekatnya menjambret tas milik seorang pedagang es teh yang berisi uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- di kawasan Jalan Gelatik, Selasa 13 Januari 2026.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menjelaskan, kronologi awal bermula saat korban, seorang wanita muda berinisial S (20), baru saja menutup gerai dagangannya. Tanpa ia sadari, tas selempang putih berisi uang hasil jerih payahnya berjualan yang digantung di dasbor motor telah menjadi incaran pelaku. F sudah membuntutinya sejak dari kawasan Jalan S. Parman.
Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung memepet kendaraan korban dan merampas paksa tas tersebut. Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku segera memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan membuang tas selempang putih milik korban di area pemakaman Jalan Subulussalam untuk menghilangkan jejak.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berkat transisi penyelidikan yang cepat, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memetakan rute pelarian pelaku melalui analisis tajam terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku di Jalan Kemakmuran dan melakukan penyergapan pada Jumat 16 Januari 2026 dinihari.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan fakta bahwa uang hasil jambret tersebut telah sebagian digunakan pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan,” imbuhnya.
Selain menyita motor Yamaha M3 KT 2906 PAB, helm GM, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, petugas juga menyita tumpukan barang bukti belanjaan mulai dari susu SGM, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik yang dibeli menggunakan uang milik korban.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti belanjaan hasil uang kejahatan tersebut. Kami menghimbau masyarakat, agar lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan mengundang niat jahat,” tegasnya.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” pungkasnya. (msd)












