Kasus Kredit Fiktif BPR Samarinda: Polisi Bongkar Modus Rugikan Negara Rp4,6 Miliar

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kasus kredit fiktif BPR Samarinda kembali mencuat setelah polisi mengungkap dugaan penyelewengan dana yang merugikan negara. Dalam temuan terbaru, kasus kredit fiktif BPR Samarinda menyebabkan kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Dilansir dari Antara Kaltim, Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus kredit fiktif BPR Samarinda yang terjadi pada periode Januari 2019 hingga Mei 2020. Penyelidikan telah berlangsung sejak 2023 dan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

“Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni seorang berinisial ASN yang menjabat Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda dan seorang pengusaha properti berinisial SN,” kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu.

Polisi mengungkap bahwa ASN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui 15 pengajuan kredit fiktif bernilai Rp2,7 miliar. Tidak hanya itu, dalam kasus kredit fiktif BPR Samarinda ini, ASN juga diduga menyelewengkan uang pelunasan kredit dari tiga debitur sebesar Rp473 juta, serta mencairkan deposito milik nasabah tanpa izin hingga Rp131 juta.

Sementara itu, SN berperan menyediakan delapan data debitur fiktif yang digunakan untuk proses pencairan kredit. SN bahkan mengajukan kredit dengan agunan fiktif bernilai Rp1 miliar dan menaikkan nilai agunan hingga Rp370 juta sebagai bagian dari skema penipuan dalam kasus kredit fiktif BPR Samarinda.

Dari rangkaian tindak pidana tersebut, ASN diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp2 miliar, sedangkan SN disebut menikmati hasil hingga Rp2,6 miliar.
“Total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp4,6 miliar, sama persis dengan total keuntungan yang dinikmati kedua tersangka,” jelas Hendri.

Dalam pengembangan kasus kredit fiktif BPR Samarinda ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal dari Pemerintah Kota Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, dan empat berkas agunan yang telah diagunkan di BPR.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung