deadlinenews.co/, SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 s/d 2020 pada Kamis 25 September 2025.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ungkap Toni Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim.
Tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. “Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.
Diketahui tersangka A diduga berperan penting dalam kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan tanpa prosedur dan dokumen legal. Pada tahun 2019, ia bersama Brigjen TNI (Purn.) IGS, Direktur Utama Perusda BKS saat itu, membuat dua perjanjian kerja sama jual beli batu bara yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Perjanjian dilakukan tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan, analisis risiko bisnis, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kaltim. “Dua perjanjian dibuat dengan nilai investasi mencapai Rp7,19 miliar, namun tanpa mekanisme yang sah seperti proposal kerja sama, analisis risiko bisnis, studi kelayakan, maupun persetujuan dari Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (Gubernur Kaltim),” paparnya.
Da kembali menjelaskan bahwa PT Kace Berkah Alam tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) maupun izin khusus pengangkutan dan penjualan. “Tersangka A juga disebut menginisiasi kerja sama fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya. Hingga kini, dana investasi dari Perusda BKS tersebut tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya
Melalui perjanjian jual beli batubara tahun 2018, perusahaan itu menerima pembayaran lebih dari Rp3,9 miliar dari Perusda BKS. Sebagian dana kemudian digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan Tersangka A selaku direktur oprasional PT Kace Berkah Alam senilai kurang lebih Rp 7,19 milliar. “Perbuatan tersangka A bersama terdakwa lain, termasuk Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, mengakibatkan kerugian negara mencapai 21,2 miliar,” pungkasnya. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya












