deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda menangkap dua pria karena membawa lari dan menjual sepeda motor milik seorang pensiunan PNS di Kota Samarinda. Sementara satu penadah lainnya telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Hasan Basri Gang 2 pada Selasa 23 November 2025 lalu.
Kuapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan tersangka utama, MR (24), bertemu dengan saksi D (16), anak korban dan meminta diantar ke suatu tempat dengan iming-iming imbalan uang bensin.
Saat tiba di lokasi, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK, termasuk satu unit HP Poco X6 yang berada di jok motor lalu melarikan diri. “Setelah berhasil menguasai motor, MR menjual HP curian tersebut di Kilometer 38 Poros Samarinda-Balikpapan. Rantai kejahatan kemudian berlanjut. MR lantas menemui AJ (32), yang bertindak sebagai perantara dan penadah. AJ menjual motor Vario itu hingga ke Kelurahan Itci, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kepada seorang pembeli berinisial O dengan harga Rp 2.800.000. Dari transaksi ilegal ini, MR mendapat bagian Rp 2.000.000 sementara AJ mengantongi Rp 800.000,” ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan berhasil meringkus MR dan AJ. “Kedua tersangka kini ditahan, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa motor Honda Vario dan satu anak kunci Honda,” ucapnya
“Kecepatan dan koordinasi adalah kunci keberhasilan penangkapan dua tersangka ini, meskipun kasusnya melibatkan jaringan lintas wilayah hingga PPU,” pungkasnya. (msd)












