Parkir Progresif Pasar Pagi Resmi Berlaku, Ini Tarif dan Aturan Non Tunai yang Wajib Diketahui

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Penerapan parkir progresif Pasar Pagi menjadi langkah strategis Pemkot Samarinda dalam menata kawasan perdagangan yang selama ini dikenal padat dan rawan kemacetan. Sistem ini mendorong masyarakat agar tidak memarkir kendaraan terlalu lama di area pasar.

Dilansir dari RRI Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kapasitas parkir di Pasar Pagi sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah aktivitas di kawasan tersebut. Untuk kendaraan roda empat, hanya tersedia sekitar 69 petak parkir serta dua petak khusus disabilitas. Sementara itu, kapasitas parkir roda dua berkisar antara 400 hingga 500 petak.

“Dengan jumlah pedagang yang informasinya yang kita dapat itu kurang lebih 8.000 pedagang. Kebutuhan ruang parkir itu sangat minim,” kata Manalu.

Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah pedagang Pasar Pagi yang mencapai ribuan orang. Situasi tersebut menjadi dasar kuat diberlakukannya parkir progresif Pasar Pagi agar perputaran kendaraan bisa berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk dalam waktu lama.

Penerapan parkir progresif Pasar Pagi juga merupakan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan setelah dilakukan rapat bersama Dishub Kota Samarinda. Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di Jalan Gajah Mada yang menjadi akses utama keluar-masuk kawasan Pasar Pagi.

Dalam skema parkir progresif Pasar Pagi, tarif kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama. Selanjutnya, tarif akan meningkat Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga batas maksimal Rp10.000. Adapun kendaraan roda empat dikenakan tarif progresif dengan batas maksimal Rp25.000.

“Supaya tune over-nya cepat. Masyarakat enggan lama-lama parkir di situ, baik pedagang maupun masyarakat pembeli, karena ketika lama parkirnya, mereka akan dikenakan biaya yang setinggi-tingginya,” ujar Manalu.

Kebijakan parkir progresif Pasar Pagi ini diharapkan mampu menekan durasi parkir kendaraan, baik milik pedagang maupun pengunjung, sehingga ketersediaan ruang parkir dapat dimanfaatkan secara bergantian.

Dishub Samarinda juga menyarankan pedagang yang hanya melakukan bongkar muat barang untuk menggunakan sistem drop off. Sementara itu, bagi pengunjung yang belum dapat melakukan pembayaran non tunai, tetap disediakan opsi pembayaran tunai dengan tarif maksimal sesuai ketentuan parkir progresif Pasar Pagi.

Untuk pembayaran tunai, tarif parkir di Pasar Pagi ditetapkan Rp10.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp25.000 untuk kendaraan roda empat. Namun demikian, masyarakat tetap didorong untuk menggunakan sistem non tunai sebagai bagian dari transformasi layanan publik.

“Jadi masyarakat wajib membayar parkir secara cashless atau non tunai. Sekali lagi, sebagai upaya pemerintah juga untuk mendukung program paperless,” ucap Manalu.

Guna mendukung kelancaran parkir progresif Pasar Pagi, Dishub juga mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, untuk mulai memiliki kartu uang elektronik atau e-money yang dapat dibeli di minimarket maupun perbankan. Ke depan, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuka gerai layanan di kawasan Pasar Pagi.

“Pada akhirnya benar-benar didorong buat cashless, supaya masyarakat kita ya teredukasi dan terbiasa dengan cashless,” kata Manalu.

Penerapan parkir progresif Pasar Pagi ini mulai menunjukkan hasil. Pada hari pertama pelaksanaan, pendapatan parkir dalam setengah hari tercatat mencapai sekitar Rp600.000. Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata mengejar pendapatan, melainkan menata lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan kawasan pasar.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version