Pencuri Motor Diringkus di Kamar Hotel

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polres Kutai Timur dan Polsek Bengalon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, (20 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyampaikan dari keterangan korban, sepeda motor diparkir di samping rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat hendak digunakan, kendaraan telah hilang.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, mengambil kunci sepeda motor, serta membawa uang tunai sebesar Rp200.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18.200.000,” imbuhnya.

Tim gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polres Kutai Timur dan Polsek Bengalon melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial AK (23) di kawasan Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di sebuah hotel di Kota Samarinda.

Ia menjelaskan selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. “Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi KT 2599 BCU serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antar kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” pungkasnya. (msd)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung