deadlinenews.co/, SAMARINDA – Seorang wanita berinisial YA (41) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri.
Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban. Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
YA menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada malam hari. Korban pun meminjamkan kendaraannya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban berupaya menghubungi pelaku berulang kali. Namun, hanya mendapat janji tanpa kejelasan. Bahkan, saat keluarga korban mendatangi kediaman YA, kendaraan tersebut tetap tidak dikembalikan.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak,” ungkap Kapolsek.
Tersangka memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksinya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (msd)












