DEADLINENEWS.CO, TANJUNG REDEB – Mandeknya penyelesaian tapal batas wilayah antar kampung menuai kritik keras dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin. Persoalan batas wilayah bersifat mendesak karena berpotensi memicu sengketa antarwarga jika terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Pemerintah daerah harus segera menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Ia menyoroti kasus batas Kampung Biatan Ilir yang hingga kini belum rampung. Padahal, berdasarkan koordinasi sebelumnya dengan Bagian Tata Pemerintahan, proses tersebut disebut hanya tinggal pemasangan pilar dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, perkembangan terbaru justru menyebutkan masih dalam tahap verifikasi.
“Kalau sebelumnya dikatakan tinggal menunggu SK, kenapa sekarang kembali diverifikasi? Ini yang harus jelas,” ucapnya.
Selain itu, Tamrin juga menyinggung persoalan serupa di wilayah Biatan Ulu yang belum terselesaikan. Jika penyelesaian di tingkat kampung atau kecamatan tidak berjalan, maka pemerintah kabupaten wajib mengambil alih dan segera menetapkan keputusan resmi.
“Penerbitan SK Bupati menjadi langkah penting untuk menghentikan polemik yang berpotensi memicu konflik sosial,” bebernya.
Thamrin menekankan, penyelesaian tapal batas kampung tidak boleh terus berlarut karena menyangkut stabilitas wilayah dan kepastian bagi masyarakat. “Pemerintah daerah harus menetapkan target penyelesaian yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (Adv8)











