DEADLINENEWS.CO, TANJUNG REDEB – Sengketa batas antara Kampung Sumber Mulya, Kecamatan Talisayan dan Biatan Ilir, Kecamatan Biatan kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai persoalan ini tak bisa lagi dibiarkan berlarut tanpa langkah konkret dari dinas teknis di tingkat kabupaten.
Menurutnya, akar persoalan tapal batas tidak bisa dilepaskan dari sejarah pembentukan wilayah, khususnya status Sumber Mulya sebagai kampung transmigrasi. Karena itu, ia mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau dilibatkan langsung dalam proses penegasan batas.
“Kalau ini menyangkut lokasi transmigrasi, tentu ada data resmi, titik koordinat, dan dokumen penetapan. Disnakertrans harus dilibatkan supaya jelas mana kawasan transmigrasi dan mana wilayah kampung lama,” tegasnya.
Thamrin menilai, tanpa keterlibatan dinas terkait yang memiliki arsip dan kewenangan teknis, penyelesaian batas hanya akan berputar di tingkat kecamatan tanpa kepastian. Ia bahkan menyarankan agar tim kabupaten mengambil alih proses tersebut jika memang sudah tidak efektif.
“Saya harap tim kabupaten bekerja lebih proaktif dengan mengumpulkan data lintas instansi sebelum mengambil keputusan final,” bebernya.
Hasilnya, kata dia, harus dituangkan dalam bentuk regulasi resmi seperti Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati agar memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau sudah ada keputusan resmi dari kabupaten, maka tidak ada lagi ruang perdebatan. Semua pihak wajib mengikuti,” ujarnya.
Thamrin mengingatkan, lambannya penanganan bisa memicu keresahan di masyarakat. Karena itu, koordinasi antardinas dinilai menjadi kunci agar persoalan batas tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. (Adv29)
