Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Samarinda, Kurir Terancam Hukuman Seumur Hidup

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil setelah Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang kurir berinisial MR yang membawa sabu 930 gram di kawasan Samarinda Kota.

Dilansir dari Antara Kaltim, MR diamankan pada Senin (24/11) sekitar pukul 22.45 WITA saat tengah melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkhotib, mengatakan bahwa MR berperan sebagai pengambil paket sabu yang dipesan oleh seseorang berinisial I. Untuk tugas itu, MR dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu 930 gram dan sebuah ponsel OPPO A17 warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Dari ponsel tersebut, penyidik berhasil menelusuri percakapan antara MR dan jaringan pemasok. MR juga mengaku sempat mengajak temannya berinisial A dalam perjalanan, namun A dikatakan tidak mengetahui bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan peredaran narkoba.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi, peran para pihak yang terlibat, serta kemungkinan kaitannya dengan jaringan yang lebih luas.

MR yang berusia 28 tahun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup karena membawa narkotika dengan berat hampir satu kilogram.

Nurkhotib menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan transaksi narkotika.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version