Paser  

Polres Paser Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Pelaku 5 Tahun Jalankan Aksi Ilegal

deadlinenews.co/, TANA PASER – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat setelah kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Dalam operasi terpadu tersebut, aparat berhasil menemukan bukti kuat terkait aktivitas yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Dilansir dari RRI Kaltim, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Paser pada Selasa (18/11/2025) mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Penangkapan dilakukan terhadap A (37), yang diamankan sekitar pukul 16.30 Wita.

Menurut laporan yang dilansir RRI, kasus ini terkuak berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan secara mendalam oleh kepolisian.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Elnath.

Saat melakukan pemeriksaan di sebuah kios di Kecamatan Long Ikis, petugas menemukan 20 jeriken berisi total 400 liter pertalite yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah menjalankan praktik melanggar hukum dalam distribusi BBM.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan BBM dari pengetap di kawasan SPBU Tanah Grogot. Pelaku membeli dengan harga lebih murah dan kemudian menjual kembali secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerugian sekaligus mengganggu distribusi BBM tepat sasaran.

Selain BBM, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu selang berwarna hijau dan sebuah corong hijau yang digunakan dalam proses pengisian. Penyelidikan kini diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini,” kata AKP Elnath.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang pelanggaran distribusi dan niaga BBM. Ancaman hukum tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut dapat merugikan banyak pihak. Partisipasi publik diperlukan agar distribusi BBM tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version