deadlinenews.co/, PENAJAM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan 440 karung beras kemasan tanpa izin edar asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Temuan ini didapat saat monitoring di Kecamatan Penajam, sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi pangan agar tetap aman dan sesuai aturan.
Dilansir dari Antara Kaltim, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan beras ilegal tersebut ditemukan di gudang milik salah satu distributor di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
“Beras kemasan tidak ada izin edar atau ilegal ditemukan saat monitoring di lapangan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dua merek yang tidak memiliki izin edar tersebut adalah beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati. Rinciannya:
- Beras Rambutan: 8 karung isi 25 kg, 7 karung isi 10 kg, dan 227 karung isi 5 kg.
- Beras Mawar Sejati: 81 karung isi 25 kg, 2 karung isi 10 kg, dan 115 karung isi 5 kg.
Berdasarkan keterangan pihak distributor, seluruh beras tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti temuan itu, pihak distributor menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan beras ilegal tersebut ke produsennya dan tidak menjualnya kepada konsumen.
Dian menegaskan bahwa Satgas Pangan akan terus memantau proses pengembalian hingga seluruh stok benar-benar kembali ke pabrik. “Kami akan awasi sampai seluruh stok beras tanpa izin edar itu benar-benar dikembalikan ke pabrik,” tegasnya.
Seluruh beras kemasan tanpa izin edar itu rencananya akan dikirim kembali ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang perusahaan di Kota Balikpapan.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya