Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Sita 2,7 Kg Sabu dari 5 Tersangka

jaringan narkoba Samarinda, sabu 2,7 kilogram, Polresta Samarinda, penangkapan narkoba Kaltim, konferensi pers narkotika

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Perang melawan narkotika kembali digaungkan Polresta Samarinda lewat pengungkapan besar jaringan peredaran sabu lintas wilayah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/8/2025), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan menyita 2,7 kilogram sabu dari lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi narkoba antardaerah.

Konferensi pers digelar di Ruang Rupatama, lantai 2 Mapolresta Samarinda, dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., serta Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H.. Acara ini dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak dan daring.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, total sabu yang berhasil disita mencapai 2.724,74 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 5 poket sabu seberat 503,76 gram, 2 bungkus besar seberat 2.048 gram, dan 368 poket kecil seberat 172,98 gram,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar, dikutip dari Tribrata News Polda Kaltim.

Hasil penelusuran aparat mengungkap bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dengan narapidana serta pelaku lain yang beroperasi di luar Kalimantan Timur. Polresta Samarinda kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar lebih dalam jaringan yang diduga terorganisir.

“Polresta Samarinda tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Hendri.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 131. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman laten narkotika. Transparansi informasi lewat konferensi pers juga memperlihatkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya