deadlinenews.co/, SAMARINDA – Peredaran narkotika kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan narkoba di wilayah rawan. Dua operasi terpisah yang dilakukan aparat berhasil mengungkap distribusi sabu dalam jumlah signifikan, memperlihatkan keseriusan penegak hukum menindak para pengedar.
Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mencatat capaian penting dalam penanggulangan kasus sabu Samarinda melalui dua operasi penindakan pada 3 dan 14 November 2025. Dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Selasa (18/11), Kapolsek AKP Yusuf, S.H., M.H., didampingi jajaran kepolisian lainnya memaparkan keberhasilan penindakan yang melibatkan tiga tersangka serta barang bukti total 31,06 gram bruto sabu.
Kasus pertama terjadi pada Senin (03/11) pukul 21.30 WITA di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Tim opsnal menghentikan seorang pria berinisial MN (40) yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic. Pemeriksaan menemukan satu kantong plastik hitam berisi 22 poket sabu dengan berat 10,51 gram bruto. MN juga kedapatan membawa satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, dan kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pelaku mengaku sabu tersebut akan diedarkan kepada para ABK kapal klotok, mengindikasikan pola distribusi terstruktur dalam kasus sabu Samarinda.
Kasus kedua terungkap pada Jumat (14/11) pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Makroman, Kelurahan Makroman. Dua pria berinisial AT (42) dan D (25) diberhentikan saat mengendarai sepeda motor Honda CRF. Dari AT, polisi menemukan 44 poket sabu dengan total berat 20,55 gram bruto. Sementara itu, D membawa sebilah badik yang turut diamankan sebagai barang bukti. AT mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pekerja galangan kapal di kawasan Sungai Lais dan Pulau Atas, memperluas gambaran jaringan dalam kasus sabu Samarinda.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 31,06 gram sabu, dua unit sepeda motor, satu handphone, uang tunai, dan sebilah badik. Temuan ini memperlihatkan bahwa para pelaku memanfaatkan aktivitas di kawasan pelabuhan sebagai titik distribusi narkoba.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas penindakan di kawasan rawan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika, terutama di kawasan yang rawan seperti pelabuhan. Kami akan terus mengembangkan jaringan para pelaku untuk mengusut pemasok dan peredaran lebih luas,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












