Pura-Pura sebagai Polisi, Pria Ini Bawa Kabur Motor Warga

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu menangkap seorang pri (Y (24) karena membawa lari motor milik MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Y (24) menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai polisi. Dia lalu meminta untuk mengendarai sepeda motor korban berkeliling. “Korban merasa takut akhirnya menuruti permintaan pelaku,” jelasnya.

Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu di lokasi tersebut. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.55 WITA, pelaku diamankan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Lebih lanjut, Kapolsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (msd)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung