Razia Akhir Tahun, Satpol PP Samarinda Sita 238 Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda kembali menemukan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi cipta kondisi, Rabu (3/12/2025) dini hari. Dari sebuah warung kelontong di Jalan Suryanata, petugas mengamankan total 238 botol dan kaleng miras berbagai merek.

Dilansir dari RRI, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut warung bernama Warung Febi itu bukan pertama kalinya terjaring razia. Dalam operasi-operasi sebelumnya, lokasi tersebut juga kedapatan menjual miras ilegal, namun pemiliknya tidak pernah memenuhi panggilan untuk proses persidangan. “Di sana kami amankan 238 minuman beralkohol berbagai merek. Ada yang ditemukan di dalam rumah, dan sisanya disimpan di dalam mobil,” ujarnya.

Jumlah minuman beralkohol yang disita kali ini disebut jauh lebih banyak dibanding temuan sebelumnya. Petugas belum dapat memastikan apakah miras tersebut sengaja ditimbun untuk dijual saat libur akhir tahun. Motif baru akan dipastikan setelah pemilik warung diperiksa. “Motifnya belum tahu. Nanti akan kami dalami setelah yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan. Kalau tidak hadir, ada upaya paksa yang bisa dilakukan,” tutur Anis.

Satpol PP menegaskan proses penindakan lanjut akan dilakukan oleh Bidang Perundang-undangan. Seluruh barang bukti sudah disita, sementara pemilik Warung Febi kembali dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung