deadlinenews.co/, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali menemukan praktik prostitusi yang beroperasi secara terselubung melalui kafe dan tempat hiburan malam. Temuan ini terungkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Sabtu (22/11/2025) pukul 22.00 WITA hingga Minggu (23/11/2025) pukul 02.00 WITA di dua lokasi di Samarinda, yakni kawasan Jalan Kapten Sujono di sekitar Jembatan Mahkota II serta kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo.
Dilansir dari RRI Kaltim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut. Dari enam titik di Jalan Kapten Sujono, petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari minuman keras hingga alat kontrasepsi.
“Di situ ada minuman keras berjumlah 39 dan alat kontrasepsi, yaitu kondom sebanyak 150 yang kita amankan 65 dan sudah terpakai 85 ya. Terus ada botol miras kosong juga 10,” ujarnya.
Dalam operasi di kawasan tersebut, petugas juga mengamankan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun dan berasal dari Samarinda serta Jawa Barat. Edwin menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk menangani kasus ini sesuai prosedur.
Razia kemudian dilanjutkan ke kawasan Solong. Di lokasi yang telah ditutup sejak 2014 itu, petugas kembali menemukan praktik serupa. Edwin menyebut aktivitas tersebut muncul kembali akibat adanya celah dalam proses perizinan.
“Ternyata mereka mengajukan izin. Lokalisasi memang sudah ditutup, tetapi warga masyarakatnya di sini mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS) dengan dalih untuk UMKM. Nah, tapi UMKM-nya dikemas dalam bentuk kafe plus-plus,” jelasnya.
Satpol PP akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap izin usaha yang disalahgunakan. Menurut Edwin, langkah tegas perlu dilakukan untuk mencegah munculnya kembali praktik prostitusi di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah ditutup, seperti yang terjadi di eks lokalisasi Loa Hui.
Ia menegaskan, penindakan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Seks Komersial. Aturan tersebut memuat ancaman pidana hingga satu tahun empat bulan bagi penyelenggara praktik prostitusi.
“Prinsipnya, kalau tidak sesuai izin, ya dicabut. Kita tinjau dulu perizinannya,” katanya.
Selain praktik prostitusi, petugas juga menemukan warung yang menjual minuman keras tanpa izin. Edwin menyebut kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Kita bingung izinnya ke mana. Mungkin Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop). Jangan sampai dibiarkan,” ujarnya.












