SAKSI Unmul Luncurkan Buku “Jejak Edi Damansyah Dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayarotas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK”

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar Seminar dan peluncuran buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK”. Kegiatan ini berlangsung di Integrated Laboratory (I Lab) Unmul, Samarinda pada Selasa 9 September 2025.

Buku ini mengulas perjalanan politik Edi Damansyah, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2020–2024, dalam kontestasi Pilkada 2024. Dia memenangkan suara rakyat secara mayoritas. Namun, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 menegaskan masa jabatan kepala daerah dihitung apabila telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode, baik oleh pejabat definitif maupun pelaksana tugas.
Dengan dasar itu, MK menyatakan masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, saat ia menjabat Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Kukar hingga 25 Februari 2021.

Periode tersebut dinilai telah melebihi dua tahun enam bulan sehingga dianggap satu periode penuh. Putusan itu pula yang membuat MK membatalkan kemenangannya dalam Pilkada 2024 meski meraih suara mayoritas.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan digelarnya Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara serta mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati.

Edi Damansyah menyampaikan rasa terima kasih kepada peserta, narasumber, dan penulis buku. Ia menegaskan, penerbitan buku tersebut bukan untuk kepentingan politik, melainkan sebagai ilmu pengetahuan. “Buku ini tidak ada tujuan politik apapun, ini hanya untuk ilmu pengetahuan dan akademik, dan tentunya dari pengalaman politik yang saya alami di Kutai Kartanegara. Harapanya sebagai perbaikan kebijakan pilkada ke depannya,” imbuhnya.

Dia menceritakan terkait proses panjang terkait proses pencalonan sampai dengan gugatan, dari gugatan ke Bawaslu
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, hingga Mahkamah Agung. Namun, semua gugatan tersebut dinyatakan clear dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemenangan yang diraih pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin meraih suara terbanyak pada pilkada 27 November, dengan 68,5 persen atau 259,489 suara. Hasil yang mereka dapatkan kembali digugat lawan politik ke MK yang akhirnya membatalkan kemenangan dengan alasan Edi Damansyah sudah menjalankan kepala daerah selama dua priode.

“Iya, saya harap buku ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Harapan saya supaya tidak ada lagi anak-anak bangsa atau putra-putri daerah yang mengalami kondisi seperti yang kami alami. Saya ingin peristiwa ini dicatat sebagai pembelajaran, bukan untuk tujuan lain,” tambahnya.

Ia juga mengajak mahasiswa dan para akademisi untuk membaca buku ini dan mencitakan tentang isu buku ini kepada masyarakat dan mahasiswa lainnya, sebagai bentuk ilmu pengetahuan.

Pengamat hukum Unmul Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai penerbitan buku tersebut penting untuk mendokumentasikan isu-isu kontroversial, terutama soal regulasi masa jabatan kepala daerah. Lanjutnya, buku ini sebagai sebuah diskursus akademik dan penting dalam merekam peristiwa Pilkada.

“Harapannya bisa menjadi perbaikan regulasi dan masukan kepada pemerintah, terutama terkait masalah periode jabatan kepala daerah yang sering menimbulkan polemik,” ungkapnya.

Castro mengatakan, penerbitan ini bukan sebuah dukungan kepada Edi Damansyah, melainkan sebagai bentuk pemikiran dan gagasan yang disampaikan, terutama pada pemikiran penolakan politik dinasti. “Politik dinasti itu erat kaitannya dengan korupsi. Itu sebabnya kami menganggap sikap Pak Edi menolak politik dinasti penting untuk disampaikan ke publik,” pungkasnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya