DEADLINENEWS.CO, JAKARTA – Imigrasi Soekarno-Hatta menjadi sorotan setelah upaya pemberangkatan 13 WNI berhasil digagalkan. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural dengan memanfaatkan visa kerja menuju Jeddah, Arab Saudi.
Dilansir dari RRI, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bersama Satgas Haji menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang terindikasi akan berangkat haji tanpa prosedur resmi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran dalam pemeriksaan intensif pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
“Penggagalan ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat. Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, delapan WNI diketahui hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja. Setelah didalami, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa jalur resmi.
“Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI lagi terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural,” ucapnya.
Galih menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif guna melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum di negara tujuan. Ia menyebut peran imigrasi tidak hanya sebagai penjaga pintu negara, tetapi juga pelindung warga.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk rakyat sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, bila imigrasi hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi internal lintas bidang. Ditemukan bahwa sebagian calon penumpang tidak memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme keberangkatan haji.
Sebagai tindak lanjut, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Salat Marantoko, membenarkan adanya penggagalan tersebut. Ia menyebut koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah berjalan intensif, termasuk melalui pembentukan Satgas Haji dan program Makkah Route di sejumlah bandara besar.
“Oleh karena itu kemudian kita ada satgas bersama, kemudian kita juga memang ada program Makkah Route. Makkah Route ada empat atau lima ya di apa namanya itu tempat-tempat besar, Soekarno-Hatta, ada di Makassar, ada di Surabaya, Solo juga,” kata dia.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat dari risiko berangkat secara nonprosedural.
“Ini kita update yakan per hari ini ada 13 orang jemaah calon haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya. Maksudnya bukan menghalangi rakyat, kita untuk laksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menambahkan bahwa pihaknya bersama Satgas Haji juga berhasil menggagalkan delapan calon jemaah lainnya yang menggunakan visa non-haji.
“Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan haji dengan menggunakan visa non-haji,” kata dia.
Harun menyebut pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk travel yang diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
“Iya, semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah, dengan jumlah pengaduan mencapai 15 hingga 20 kasus per hari.
“Ya sebenarnya 95 kasus ini yang sudah masuk ya ke Kementerian Haji tadi kira-kira tidak kurang dari 20 per hari, 15 sampai 20, ini beragam,” kata dia.
Sementara itu, Wakabaintelkam Irjen Nanang Rudi Supriatna menyampaikan Satgas Haji turut bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menindak promosi travel bermasalah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik haji ilegal melalui hotline yang telah disediakan.
“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat bahwasanya kami dari Bareskrim juga menyampaikan hotline pengaduan melalui nomor 0812-188-991-91,” kata Nanang.
