deadlinenews.co/, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menggelar operasi gabungan bersama Dishub dan Polresta Samarinda dalam penegakan ketertiban umum di beberapa daerah di Samarinda. Operasi penertiban dimulai dari Jalan APT Pranoto, kemudian berlanjut ke kawasan Stadion Palaran hingga Jembatan Mahulu.
Kegiatan ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait kendaraan besar yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama kota. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sudah lama disampaikan oleh masyarakat.
“Banyak laporan masuk dari masyarakat terkait truk-truk besar yang pakir di bahu jalan yang menganggu arus lalu lintas masyarakat,” imbuhnya Edwin, Jumat 3 Oktober 2025.
Petugas gabungan menemukan dua bus parkir di kawasan APT Pronoto dan 9 truk besar parkir di pinggir Jalan Palaran. Dia menyinggung terkait terminal bayangan yang ada di Jalan APT Pronoto karena alasan sejumlah supir bus bahwa lebih banyak penumpang di terminal bayangan karena alasan fasilitas kurang bagus di terminal Sungai Kunjang.
“Kita bakal rapatkan bersama rekan-rekan dari Dinas Perhubungan untuk mengkaji apakah terminal Sungai Kunjang layak digunakan atau kita pindahkan seluruhnya ke seberang, bus antarprovinsi,” ungkapnya.
Mistoadi. pengemudi bus, meminta solusi dari Pemerintah Kota Samarinda. Penumpang banyak di daerah terminal bayangan disebabkan karena fasilitas di terminal yang kurang baik. “Harapannya pemerintah kota bisa memberikan solusi dan memaksimalkan pelayanan publik dan penumpang bus tidak kesana kemari untuk naik bus,” ucapnya.
Meski begitu, Satpol PP masih memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengalami kendala teknis di jalan agar dapat menepikan kendaraan tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Selain parkir liar, petugas juga menemukan aktivitas bongkar muat truk kontainer di luar terminal peti kemas resmi di daerah dekat stadion Palaran. “Para pengemudi yang melanggar diberikan peringatan pertama, dan jika masih mengulangi pelanggaran serupa, izin operasional mereka akan dicabut,” pungkasnya. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya












