Satpol PP Tunggu Edaran Penutupan THM Ramadan

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Menjelang Ramadan 2026, wacana penutupan THM Ramadan Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Samarinda bersama sejumlah instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas pengaturan operasional tempat hiburan malam selama periode keagamaan tersebut. Namun, hingga awal Februari 2026, kebijakan resmi belum dapat diberlakukan.

Dilansir dari RRI, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran maupun surat keputusan terkait penutupan THM Ramadan Samarinda. Kondisi ini disebabkan belum adanya kepastian waktu dimulainya Ramadan yang ditetapkan melalui sidang isbat.

“Kemarin itu masih rapat koordinasi. Surat edaran atau surat keputusan belum keluar karena kita juga belum isbat, jadi belum tahu pasti H-3 Ramadan itu jatuh tanggal berapa,” ujar Anis, Kamis 5 Februari 2026.

Menurut Anis, kepastian tanggal sangat penting karena akan menentukan batas waktu operasional tempat hiburan malam, khususnya H-3 menjelang Ramadan. Tanpa penetapan tersebut, pemerintah daerah belum dapat menerbitkan aturan teknis yang menjadi dasar penindakan di lapangan.

Tak hanya mengatur penutupan menjelang Ramadan, pembahasan kebijakan ini juga mencakup pengelolaan aktivitas tempat hiburan malam hingga setelah hari raya. Dengan demikian, penutupan THM Ramadan Samarinda tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari regulasi jangka waktu yang lebih panjang.

Anis menjelaskan bahwa regulasi yang disusun akan mengatur operasional usaha hiburan sejak menjelang Ramadan, selama Idulfitri, hingga periode Iduladha. Pola ini disebut sebagai langkah antisipatif agar pelaksanaan pengawasan berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Yang dibahas bukan satu saja, tapi sampai dengan Idul adha juga. Jadi masih dalam proses, tinggal menunggu surat edarannya keluar,” ucapnya.

Dalam konteks penegakan aturan, Satpol PP Samarinda memastikan kesiapan personel untuk menjalankan tugas setelah regulasi resmi diterbitkan. Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menjadi acuan utama dalam menerapkan kebijakan penutupan THM Ramadan Samarinda secara efektif dan terukur.

Patroli rutin dan monitoring lapangan akan kembali digencarkan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Satpol PP juga akan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penindakan administratif.

“Seperti tahun-tahun kemarin, kami tetap akan melakukan patroli, monitoring, dan penertiban,” ujar Anis.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung