deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan beras sebanyak 1.588 karung atau setara dengan hampir 40 ton yang melibatkan jaringan penyedia jasa angkutan.
Tersangka utama berinisial JD (35) berhasil diringkus petugas di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang. Melalui pengembangan intensif, petugas kembali mengamankan rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda. Tersangka kedua ini diduga kuat berperan membantu menjual beras hasil kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menjelaskan kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku.
Namun, bukannya sampai ke tujuan, puluhan ton beras tersebut justru dilarikan dan dijual secara ilegal yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil mencapai Rp602.447.500.
“Perugas juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa tiga puluh delapan karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram beserta satu setengah karung beras lainnya, serta menyita uang tunai senilai Rp.6.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang gelap tersebut,” imbuhnya.
lanjutnya, ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. “Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat,” pungkasnya. (msd)












