Subroto Minta PLN Antisipasi Krisis Listrik di Teluk Sumbang

Subroto Minta PLN Antisipasi Krisis Listrik di Teluk Sumbang
Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau. (Foto: Ist)

DEADLINENEWS.CO, TANJUNG REDEB – Persoalan listrik di Teluk Sumbang kini tak lagi sekadar keluhan rutin. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, secara tegas mempertanyakan keseriusan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menjamin layanan bagi warga di wilayah pesisir tersebut.

Menurutnya, kondisi listrik yang hanya menyala sekitar delapan jam sehari sudah mencerminkan ketimpangan pelayanan. Ia bahkan menyebut situasinya sudah dalam tahap “kritis”. Bagi masyarakat, pemadaman bukan lagi gangguan teknis, melainkan hambatan nyata bagi aktivitas ekonomi, pendidikan anak-anak, pariwisata hingga pelayanan kesehatan.

Namun yang menjadi titik tekan Subroto adalah soal kesiapan transisi. Ia menilai PLN tidak boleh bersikap reaktif dengan menunggu fasilitas lama dicabut terlebih dahulu sebelum membangun jaringan baru.

“Kalau memang tahu fasilitas yang ada ini tidak akan bertahan lama, kenapa tidak disiapkan dari sekarang? Rencana kerja, jaringan, semuanya harus sudah standby. Begitu dicabut, langsung jalan,” ujarnya.

Ia khawatir, jika pola kerja yang menunggu ini terus dipertahankan, maka masyarakat akan menghadapi masa kosong layanan listrik. Kondisi itu dinilai bisa memicu keresahan sosial, terutama jika tidak ada kepastian waktu penyelesaian.

Dirinya juga menegaskan bahwa alasan administratif atau prosedural tidak seharusnya menjadi penghambat pelayanan dasar. Sebagai BUMN yang memegang mandat publik, PLN dituntut memiliki skenario antisipatif, bukan sekadar menunggu keputusan final.

“Jangan sampai muncul kesan, kalau belum dicabut kami tidak bisa kerja. Itu pola lama. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah cepat dan perencanaan matang,” tegasnya.

Ia pun meminta PLN memanfaatkan sisa waktu yang ada yang diperkirakan tidak sampai satu tahun untuk memastikan Teluk Sumbang tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pemadaman. “Ini bukan soal proyek, ini soal hak dasar masyarakat,” pungkasnya. (Adv25)

Exit mobile version