Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Polda Kaltim Musnahkan Puluhan Butir Ekstasi

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Pemusnahan ekstasi Polda Kaltim kembali menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika Kaltim. Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan puluhan ekstasi Samarinda sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan di wilayah Kalimantan Timur. Langkah pemusnahan ekstasi Polda Kaltim ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menutup celah peredaran narkotika Kaltim.

Dikutip dari Tribrata News Polda Kaltim, kegiatan pemusnahan ekstasi Polda Kaltim digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendry K.D. Sidabutar, serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika Kaltim oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan terduga pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum berinisial MNG. Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan di sebuah area parkir di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pada lokasi pertama, petugas menemukan lima butir ekstasi Samarinda yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menelusuri sumber barang haram yang beredar di jaringan narkotika Kaltim.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pinang. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 45 butir ekstasi Samarinda yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna perak. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus narkotika Kaltim ini mencapai 50 butir ekstasi dengan berat 18,73 gram netto.

Dari total tersebut, sebanyak 10 butir ekstasi dengan berat 3,64 gram netto disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Surabaya. Sementara sisanya, yakni 40 butir ekstasi dengan berat 15,09 gram netto, dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan ekstasi Polda Kaltim.

Polda Kaltim menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kepastian hukum agar narkotika Kaltim yang telah disita tidak kembali disalahgunakan. Proses ini juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum yang melibatkan unsur kejaksaan dan pengadilan.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal-pasal pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih terlibat dalam jaringan narkotika Kaltim.

Melalui pemusnahan ekstasi Polda Kaltim ini, aparat mengajak masyarakat untuk aktif memerangi narkotika Kaltim dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran publik dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Komitmen Polda Kaltim dalam pemberantasan narkotika Kaltim akan terus diperkuat melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi. Aparat berharap langkah konsisten ini dapat mendorong terwujudnya Kalimantan Timur yang lebih aman dan bersih dari narkoba.