Tiga Pria Berkomplot Curi Motor di Warung Angkringan

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda menangkap tiga pria yang bekerjasama melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa 23 September 2025.

Kasus ini berawal saat korban, RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor miliknya di depan warung dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pelaku mendatangi warung berpura-pura menanyakan bensin.

Saat korban kembali dari luar, ia mendapati motornya sudah raib bersama kunci yang diletakkan di meja warung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku, berinisial I (32), warga Gunung Lingai, saat mencoba menjual sepeda motor hasil curian.

Dari pemeriksaan, pelaku I mengaku diperintah oleh rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam untuk menjual motor tersebut. “Tak butuh waktu lama, kita berhasil meringkus  WR di Jalan Merdeka Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang, dan AP (29), warga Sidomulyo di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8,” jelasnya.

Agus Setyawan menjelaskan dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya