Viral! Satgas PPKS UINSI Samarinda Mulai Bergerak Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pihak kampus Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta Pusat Studi Gender dan Anak Disabilitas sedang menulusuri dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual yang belakangan viral di media sosial.

Kasus ini mencuat di media sosial diduga melibatkan seorang mahasiswa yang dikenal sebagai Duta DPD RI. Ia dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Kasus ini mulai viral setelah sebuah akun media sosial Instagram mengunggah kesaksian penyintas. Unggahan pertama menyita perhatian publik berasal dari akun Instragram @miaew.wy yang memajang beberapa pengakuan. Unggahan tersebut mendapatkan respon luas dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Rektor UINSi Samarinda, Zurqoni, mengatakan pihak kampus baru mengetahui informasi tersebut pada Senin 1 Desember 2025 malam dan langsung melakukan koordinasi internal serta meminta pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Berita yang viral di media sosial, kita sedang melakukan pendalaman, dan penyelidikan lebih lanjut, apakah pesan-pesan itu betul mengarah pada pelaku yang disebutkan, dan termasuk mencari siapa saja yang diduga menjadi korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika penyelidikan ke depannya membuktikan adanya pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai pedoman etik. “Saat ini masih dalam proses, intinya UINSI akan mengambil sikap tegas kepada mahasiswa yang memang terbukti salah,” ucapnya saat ditemui di Rektorat UINSI Samarinda, Rabu 3 Desember 2025.

Satgas PPKS UINSI Samarinda, Diajeng Laily mengaku pihaknya sudah bertemu dengan beberapa terduga korban yang dilakukan melalui proses tracking setelah kasus ramai di media sosial. “Untuk saat ini sudah ada yang kami temui secara langsung, dan ada secara via telpon, kami saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti,” ucapnya.

Lanjutnya, terduga korban dijaga kerahasiaan identitasnya karena kode etik pendampingan tidak boleh membuka identitas terduga korban. Dia menegaskan ini hasil dari penelusuran tim satgas PPKS setelah kasus ini ramai di media sosial, bukan laporan resmi dari terduga korban.

“Bukan korban yang melaporkan sejak awal, tapi ini hasil tracking tim satgas PPKS untuk melakukan pendampingan,” ucapnya.

Diajeng Laily memastikan hak-hak korban untuk memperoleh pendampingan. “Kami juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Samarinda, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UINSI Samarinda, untuk melakukan pendampingan terhadap terduga korban,” pungkasnya. (msd)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung