deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pengusulan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2026. Pemerintah daerah menilai sosok Sultan Ibrahim Chaliluddin memiliki rekam jejak perjuangan yang kuat dalam melawan kolonialisme Belanda, sehingga layak memperoleh penghargaan tertinggi dari negara.
Dilansir dari Antara Kaltim, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kalimantan Timur, Sukariamat, menyebutkan bahwa seluruh dokumen pengajuan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional telah dinyatakan lengkap. Bahkan, berkas tersebut sudah melewati tahapan seminar nasional yang menjadi syarat penting dalam proses pengusulan gelar kehormatan tersebut.
Saat ini, Kalimantan Timur baru memiliki satu pahlawan nasional, yakni Sultan Aji Muhammad Idris dari Kesultanan Kutai. Dengan adanya pengajuan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional, pemerintah daerah berharap Kalimantan Timur dapat menambah daftar tokoh lokal yang diakui secara nasional atas jasa perjuangannya.
Dinas Sosial Kaltim menargetkan seluruh dokumen fisik dan administrasi Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional dapat diserahkan kepada Kementerian Sosial RI sebelum batas waktu pada Maret 2026. Langkah percepatan ini dilakukan agar proses penilaian dan verifikasi dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pengajuan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional juga diperkuat oleh dukungan ahli waris. Salah satu keturunan Sultan Chaliluddin, Adjie Benni Syarief Fiermansyah Chaliluddin, diketahui menyimpan berbagai dokumen penting, termasuk arsip peninggalan masa Hindia Belanda. Keberadaan dokumen autentik ini menjadi modal penting dalam pembuktian sejarah perjuangan sang sultan.
Dari catatan sejarah, Sultan Ibrahim Chaliluddin dikenal sebagai pemimpin yang keras menentang penjajahan. Sikap tegas tersebut membuatnya dibenci oleh pemerintah kolonial Belanda dan bahkan dicap sebagai pemberontak berbahaya. Fakta inilah yang memperkuat argumentasi pengusulan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional.
Akibat perlawanan yang terus dilakukan, Sultan Ibrahim Chaliluddin akhirnya ditangkap dan diasingkan ke Cianjur, Jawa Barat. Di tanah pengasingan itulah, Sultan Ibrahim Chaliluddin menghabiskan sisa hidupnya hingga wafat dan dimakamkan di wilayah tersebut. Kisah pengasingan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah perjuangan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional.
Jejak perjuangan Sultan Ibrahim Chaliluddin di Cianjur kini dilanjutkan oleh keturunannya melalui pendirian sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Aktivitas yayasan tersebut turut memperkuat narasi kontribusi keluarga besar Sultan Chaliluddin dalam pembangunan masyarakat.
Selain mengusulkan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional, Dinas Sosial Kaltim juga mencatat adanya pengajuan nama Raja Alam dari Kerajaan Sambaliung yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Sementara itu, tokoh pejuang Muso Salim dari Kutai Kartanegara masih berada pada tahap komunikasi awal karena belum melengkapi dokumen normatif yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, usulan gelar pahlawan nasional untuk mantan Gubernur Kalimantan Timur, Abdoel Moeis Hassan, sempat tertunda. Tim peneliti menemukan kekurangan data autentik terkait aktivitas perjuangannya pada periode 1934 hingga 1964, sehingga proses pengajuan belum dapat dilanjutkan.
Seluruh tahapan seleksi pengusulan Sultan Ibrahim Chaliluddin pahlawan nasional melibatkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2G) di tingkat provinsi dan pusat. Tim ini bertugas melakukan verifikasi sejarah, validasi dokumen, serta memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap dengan pengumpulan arsip sejarah seperti kliping koran lawas dan naskah kuno lainnya, Sultan Chaliluddin bisa menyusul menjadi pahlawan nasional kedua dari Kalimantan Timur,” demikian Sukariamat.




